KATA KUNCI  
      Minggu, 19 Mei 2013
Home Contact Us    
INFO GRADIEN
Serunya Menjadi Seorang Reporter
Jadi reporter itu memang seru. Ada saja kejadian yang bikin ketawa, stres, atau heboh. Nggak hanya profesinya saja yang asyik, tapi juga pengalaman dan...

Panduan Pintar Mengelola Keuangan agar Menjadi Kaya
Ada sebuah pernyataan bahwa 90% manusia di dunia memiliki kondisi keuangan rata-rata, sedangkan 10% manusia lainnya hidup dengan kondisi keuangan berlimpah....

Serunya Komik Band Koplak
Sesuai namanya, para personil D’tragedi Band, memang harus mengawali karier musiknya dengan susah payah. Perjuangan mereka untuk bisa mencapai kesuksesan...

The Lone Ranger Rides
Tempat yang dianggap indah dan terbuka belum tentu tempat yang paling bersahabat untuk dilalui. Inilah yang mewakili Ngarai Bryant, sebuah tempat yang...


   

Selasa, 19 Juni 2012
Undang-Undang Pemilihan Anggota Legislatif

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, setiap lima tahun sekali mesti diselenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif. Pemilu ini bertujuan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota. Pemilu legislatif dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.


Seluruh mekanisme Pemilu legislatif diatur secara penuh dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tugas-tugasnya, persyaratan peserta pemilu, jumlah kursi, kampanye, hingga pidana pelanggaran Pemilu. Secara garis besar, tahapan Pemilu menurut UUD meliputi 11 poin, yaitu sebagai berikut.

1. Perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.
2. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu.
4. Penetapan peserta Pemilu.
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
6. Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
7. Masa kampanye Pemilu.
8. Masa tenang.
9. Pemungutan dan penghitungan suara.
10. Penetapan hasil Pemilu.
11. Pengucapan sumpah/janji anggtoa DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Peraturan perundang-undangan Pemilu legislatif terdiri dari 25 bab yang dirinci oleh beberapa pasal penjelasan. Yaitu, sebagaimana yang tersusun di dalam buku “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD” terbitan Gradien Mediatama. Isi dan tata letak dalam buku ini sesuai dengan dokumen resmi dari Sekretariat Negara, tanpa pengubahan sedikit pun.

Buku peraturan perundang-undangan Pemilu legislatif ini akan sangat membantu Anda dalam meninjau aspek hukum Pemilu di Indonesia,  baik untuk kepentingan akademis maupun yuridis. Semua orang membutuhkan buku ini untuk menjalani proses berdemokrasi dalam setiap perhelatan politik di negara Indonesia. Tujuannya, agar tercipta tatanan demokrasi yang jujur dan adil sesuai amanah Undang-Undang Dasar 1945.



   
Selasa, 23 April 2013
Serunya Menjadi Seorang Reporter
Senin, 22 April 2013
Panduan Pintar Mengelola Keuangan agar Menjadi Kaya
Rabu, 17 April 2013
Serunya Komik Band Koplak
Rabu, 10 April 2013
The Lone Ranger Rides
Selasa, 2 April 2013
Kontes Foto ‘Me & My Pet’
INDEX INFO